Pasific Pos.com
Papua Tengah

3 Tahun Berturut Nabire Raih Opini WTP

NABIRE – Secara berturut-turut selama 3 tahun terakhir ini, Kabupaten Nabire meraih penilaian pengelolaan keuangan daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penilaian opini tahun ketiga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Nabire, 9 Mei 2019 lalu.

Bupati Nabire, Isaias Douw saat menyampaikan nota pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Nabire tahun anggaran 2018 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nabire tahun anggaran 2018 di Ruang Sidang DPRD Nabire, Sabtu (29/6) mengatakan, berdasarkan pemeriksaan laporan pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire dari BPK RI yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua. Dengan diberikannya opini WTP tahun ini, Kabupaten Nabire mendapat penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualiaan selama 3 tahun berturut-turut.

Bupati menambahkan, diberikannya opini WTP diberikan setelah BPK memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018. Opini WTP tersebut sama dengan tahun sebelumnya. Dengan demikian, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Nabire sudah tiga tahun mendapat opini WTP dari BPK RI karena sejak tahun anggaran 2015 telah mendapat penilaian pengelolaan keuangan daerah dengan opini WTP.

Oleh sebab itu, Bupati mengajak melakukan perbaikan bersama-sama di dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga di masa mendatang opini tersebut tetap dipertahankan.

Menurut Bupati Isaias, Pemerintah Kabupaten Nabire sejak tahun anggaran 2015 telah menerapkan pengelolaan keuangan berbasis aktual pada pemerintahan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Actual pada pemerintah daerah. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Nabire menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2014 tentang Sistim Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.

Menanggapi pemberian opini WTP oleh BPK atas penilaian pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nabire, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire melalui 7 fraksi, dalam pemandangan umum yang dibacakan masing-masing fraksi menyampaikan apresiasi atas penilaian tersebut. Karena, penilaian opini diberikan BPK untuk ketiga kalinya atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. (ans)