Pasific Pos.com
Papua Barat

222 Caleg Memperbutkan 20 Kursi DPRD Kabupaten Mansel

Ransiki, TP – Sebanyak 222 calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), akan bertarung memperebutkan 20 kursi DPRD Mansel, pada pemilihan legilislatif (Pileg) 17 April mendatang.

Kepastian 222 caleg yang akan ikut Pileg 2019 tersebut, terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari Selatan (Mansel), mensosialisasikan para caleg pada Pemilu 2019 dan perekrutan tambahan anggota komisioner KPU, di halaman Kantor Buparti Mansel, belum lama ini.

“Saat ini KPU telah menetapkan 222 caleg DPRD Kabupaten Mansel, artinya mereka yang telah memenuhi ketentuan, sementara kursi yang diperebutkan hanya 20 kursi,” kata Ketua KPU Kabupaten Mansel, Anton Wopairy, dalam sosialiasi yang dihdiri Wakil Bupati Mansel, Wempi W. Rengkung tersebut.

Anton menjelaskan, bila dihitung secara matematika, sekitar 0,9 persen yang diperebutkan caleg, kemudian 99,1 gagal.

“KPU pada prinsipnya kerja netral, tidak berpihak ke siapa pun dan itu harus turun kepada pimpinan daerah termasuk ASN dan honorer, karena dalam undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu ASN tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis, untuk memenangkan caleg tertentu,” jelas Anton.

Dijelaskan Anton, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 29 menerangkan ASN memiliki hak konstitusi yang sama dengan warga negara yang lain, tetapi di dalam prosesnya, ASN dilarang terlibat secara langsung melakukan kampanye untuk memenangkan celeg tertentu.

Di samping telah menetapkan caleg pada pemilu 2019, KPU Mansel juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 28.474 pemilih yang sudah disetujui oleh KPU dan Bawaslu RI.

“Pada 31 Desember 2018, Disdukcapil telah melakukan perekaman KTP elektronik untuk pemilih pemula. Artinya, setelah 31 Desember hingga hari ini mereka yang akan memilih serta mempunyai hak konstitusi berdasarkan E-KTP, sementara tanggal 1 Januari genap 17 tahun bisa datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya,” jelas Anton.

Lanjut Anton, untuk mengakomodir masyarakat yang belum memiliki E-KTP, namun sudah memiliki hak, KPU telah mengeluarkan PKPU nomor 37 tahun 2019, tentang perekeman E-KTP, dimana bagi yang belum memiliki E-KTP, dapat memberikan keterangan domisili (Suket).

Anton menambahkan, pemilu 2019 merupakan pemilu yang beda dari tahun sebelumnya, dimana tahun ini, pemilu akan dilakukan 5 sekaligus, yaitu pemilihan presiden (Pilres), DPR RI, DPD RI, DPR provinsi, dan DPRD kabupaten.

“Secara nasional kertas surat suara dari capres dan cawapres sampai DPR hanya nama dan nomor urut, hanya saja, setiap surat suara berbeda warna,” jelas Anton.

Anton menambahkan, saat ini, semua komisioner di KPU di seluruh Indonesia lagi menanti tambahan anggota komisioner, yang sebelumnya hanya 3 anggota ditambah 2 orang, sehingga menjadi 5 anggota.

“Saat ini seleksi sedang dilaksanakan, mari kita sama-sama berdoa agar tambahan komisioner di KPU Mansel, dapat bekerja maksimal,” tandas Anton. [CR35-R4]