Pasific Pos.com
Papua Barat

2018, Kejari Manokwari Tuntaskan 2 Kasus Korupsi

Manokwari, TP – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berhasil menuntaskan 2 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Muslim, SH mengaku, ada 2 kasus yang diselesaikan pada 2018, yakni 1 kasus penyidik Kejari Manokwari dan 1 kasus yang dilimpahkan penyidik Polres Teluk Wondama.

Ia merincikan, kasus yang ditangani, yakni korupsi kegiatan sosialisasi Perdasi, Perdasus, dan Perekrutan Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) di Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2016 terhadap William Wamaty.

Untuk kasus yang dilimpahkan penyidik Polres Teluk Wondama, ungkap Muslim, yakni kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi Amdal di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Teluk Wondama terhadap Johanis P. Aury dan Fredy Warer.

“Dua kasus ini yang sudah selesai di tahun 2018. Untuk tahun ini, ada 1 kasus yang akan dilimpahkan Polres Manokwari,” sebut Kasi Pidsus kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (7/1).

Diungkapkannya, kasus dugaan korupsi yang akan dilimpahkan, yakni dana hibah di Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan sumber APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2014 atas tersangka berinisial GM dan MI. ia menjelaskan, penanganan kasus ini, pihaknya menunggu penyerahan berkas perkara tahap 2.

“Saya kira itu komitmen kita di kejaksaan untuk mendukung pemerintah daerah dalam memberantas tipikor. Sementara ini, kita masih menyusun adanya laporan-laporan dari masyarakat untuk ditindaklanjuti,” tandas Muslim. [BOM-R1]