Pasific Pos.com
Lintas Daerah

20 Persen DD Sudah di Salurkan ke Kas Pemda Mimika

Timika, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika telah menyalurkan 20 persen Dana Desa (DD) tahap satu ke kas daerah Pemkab Mimika pada Rabu (24/4) kemarin. Pemkab selanjutnya punya waktu tujuh hari menyalurkannya ke setiap rekening kampung.

“Aturannya tujuh hari kerja setelah uang itu masuk di kas daerah harus didustribusikan ke kampung. Awal Mei sudah harus masuk ke kamapung untuk kegiatan. Sepenuhnya menjadi tanngung jawab dari BPMK dan BPKAD,” kata Kepala KPPN Mimika, Tukima kepada wartawan, Kamis (25/4).

Pemerintah pusat, kata Tukima memang mendorong percepatan pencairan DD. KPPN Timika telah mendapat surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI untuk mempercepat pencairan DD. Alasannya, semakin cepat dicairkan dan diimplementasikan, manfaat DD akan lebih cepat dirasakan masyarakat.

“Tahun ini pencairannya lebih cepat. Tahun lalu 15 mei baru tahap satu. Artinya ada kemajuan walaupun hanya dua minggu,” kata Tukima.

Nilai dana desa Kabupaten Mimika naik cukup signifikan pada 2019 dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018 lalu alokasi dana desa Mimika hanya Rp122 miliar, naik menjadi Rp146 miliar atau naik Rp24 miliar tahun ini.

Naiknya nilai tersebut karena penyesuaian perhitungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2017. Bersdasarkan PMK itu, sebanyak 25 desa atau kampung di Kabupaten Mimika  mendapatkan afirmasi dalam bentuk tambahan dana yang diberikan kepada kampung yang warganya ada kategori miskin dan sangat miskin.

Proporsi pencairan dana desa 2019 masih seperti tahun lalu. 20 persen pada tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua dan ketiga

“Tahap duanya, mudah-mudahan bulan mei bisa cair. Tahun lalu tahap dua di bulan Oktober,” kata Tukima. (Ricky)