Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

2 Wartawan iNews Papua Dikeroyok Massa Saat Melakukan Peliputan, Ini Pernyataan Sikap IJTI

Aparat kepolisian mengevakuasi dua wartawan iNews TV Papua ke Kota Serui usai dikeroyok massa. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Papua tepatnya di Kabupaten Kepulauan Yapen. Dua wartawan Inews Jayapura yaitu Andrew Woria dan Robby Mesak Kamaria yang hendak melakukan peliputan dikeroyok massa yang memblokade jalan di Distrik Anggaisera, Selasa (5/4/2022).

Berdasarkan informasi dari salah satu wartawan yang menjadi korban pengeroyokan, keduanya hendak melakukan peliputan di Kampung Borai Distrik Yawakukat saat melintasi jalan Distrik Anggaisera terjadi blokade jalan oleh warga setempat.

Melihat kejadian tersebut, keduanya hendak menanyakan ke warga yang melakukan aksi tersebut sekaligus meliput, namun naas, keduanya dicekal warga setempat meski sempat memberitahukan identitas mereka, tetapi emosi warga tidak terbendung dan melakukan pengeroyokan kepada dua wartawan tersebut.

Tak hanya melakukan pengeroyokan, warga juga merusak kamera serta menyita memori card kedua wartawan tersebut.

Melihat keduanya dipukul secara bergantian oleh warga, sebagian dari warga kemudian menyelamatkan mereka. Aparat kepolisian yang mendapati informasi tersebut kemudian mendatangi TKP dan mengamankan serta mengevakuasi keduanya ke Kota Serui, Ibukota Kabupaten Kepulauan Yapen.

Kedua korban kini telah melakukan pelaporan ke Polres Kepulauan Yapen dan kasusnya kini sedang ditangani pihak kepolisian.

Sementara itu, Kepala Biro Inews Papua yang juga Penanggung Jawab MNC Group di wilayah Papua dan Papua Barat, Herawati mengatakan telah melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI Perwakilan Maluku – Papua yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Bidang Advokasi .

IJTI Pusat sangat menyayangkan Kekerasan pada Wartawan iNEWS di Kabupaten Kepulauan Yapen. Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis.

Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,-

‘’Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik,’’ kata Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan dalam siaran pers.

Atas insiden ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut :

1.Menyayangkan perbuatan orang-orang yang melakukan kekerasan pada Wartawan INEWS di Kabupaten Yapen.

2.Meminta Kapolda Papua untuk memproses hukum orang-orang yang melakukan kekerasan pada Wartawan iNEWS di Kabupaten Yapen.

3.Mengawal Pengda IJTI Papua yang telah melaporkan orang-orang yang melakukan kekerasan pada Wartawan iNEWS di Kabupaten Yapen. (Red)