Pasific Pos.com
Papua Barat

2 Truk Pengangkutan Kayu Matoa Tanpa Dokumen Sah Dalam Proses Pemberkasan

Manokwari, TP – Penyidik Satreskrim Polres Manokwari masih melakukan pemberkasan terhadap 2 truk yang mengangkut kayu tanpa dokumen sah. Kini, penyidik sedang memeriksa ahli untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.

Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP Musa J. Permana mengaku, pihaknya masih memeriksa ahli, sementara kasusnya masih dalam proses pemberkasan. “Kalau berkas perkaranya sudah lengkap, kita segera limpahkan ke kejaksaan untuk tahap 1,” katanya kepada Tabura Pos, pekan lalu.

Berdasarkan catatan Tabura Pos, anggota Polres Manokwari mengamankan 2 truk di waktu dan tempat berbeda. Truk pertama yang dikemudikan tersangka, BK diamankan di Sowi 5, Kabupaten Manokwari, 7 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 WIT. Sedangkan truk kedua yang dikemudikan HLMN diamankan polisi di sekitar Swapen Perkebunan, Manokwari, Sabtu, 9 April 2019.

Saat diamankan, kedua pengemudi truk yang mengangkut kayu Matoa dalam bentuk balok dan papan, tidak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen pengangkutan kayu. Kedua pengemudi truk itu mengaku membawa kayu untuk kepentingan pribadi, bukan untuk perusahaan tertentu. [CR45-R1]