Pasific Pos.com
Papua Barat

2 Pemuda Ditangkap Bersama Barang Bukti 10 Bungkus Plastik Berisi Ganja

Manokwari, TP – Anggota Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap RP dan IJM (16 tahun) karena kedapatan membawa 10 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis Ganja dengan berat sekitar 44,70 gram.

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono mengungkapkan, keduanya ditangkap di Kompleks Pemancar RRI Manokwari, Selasa (15/1) sekitar pukul 10.00 WIT.

Diutarakan Supriyono, sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian yang dipimpin AKP Ruben Kbarek menerima informasi akan ada transaksi narkotika di sekitar pemancar RRI.

Selanjutnya, tambah Kabid Humas, pihak kepolisian menggeledah kedua pemuda yang dicurigai ini dan menemukan 10 bungkus plastik kecil berisi Ganja.

“Anggota Opsnal Tim 1 Ditresnarkoba juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya handphone merek Vivo berwarna merah, 1 handphone merek Nokia berwarna hijau, dan 1 plastik berwarna hitam,” rinci Kabid Humas dalam press releasenya, kemarin.

Ia menambahkan, setelah penangkapan dan penggeledahan, kedua pemuda ini digeladang ke Mapolda Papua Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. [CR45-R1]