Pasific Pos.com
Papua Tengah

16 Parpol Miliki Pengurus di Nabire, Telah Sampaikan LADK

NABIRE – Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) di tingkat Kabupaten  Nabire telah mempunyai pengurus serta telah menyampaikan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK), sehingga tidak berpengaruh terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor: 744/PL.01.6.Kpt/03/KPU/III/2019 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

Hal ini seperti disampaikan pihak KPU Kabupaten Nabire, melalui salah satu anggotannya Nelius Agapa, melalui sambungan telepon selulurnya semalam kepada media ini.

Dijelaskan Komisioner KPU ini, masyarakat jangan percaya dengan isu yang beredar bahwa di nabire, di wilayah Meepago bahkan di Papua ada beberapa partai politik digugurkan dari keikutsertaan sebagai peserta Pemilu.

Untuk Papua, dari 28 kabupaten, 1 kota aman, lanjut Nelius, tidak ada partai yang digugurkan. Di Nabire khususnya, 16 partai politik telah lolos verifikasi kepengurusan di tingkat kabupaten dan semuanya telah menyerahkan laporan akhir dana kampanye, sehingga tidak benar bahwa ada partai yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu.
“Keenam belas partai politik di Nabire itu saat ini sedang melaksanakan kampanye terbuka sesuai jadwal dan tempat yang dikeluarkan oleh KPU Nabire,” imbuh mantan KPU Nabire ini.

Ditambahkan, kampanye terbuka sudah berlangsung 8 hari sejak Minggu, 24 maret 2019, yang merupakan hari pertama jadwal kampanye secara nasional dan akan berakhir pada tanggal 13 April 2019. KPU Kabupaten Nabire mengimbau kepada partai politik yang berkampanye menaati rambu-rambu yang ada dan telah disepakati bersama.

Adapun aturan main dalam rapat umum tersebut, pertama, tandas Nelius, peserta Pemilu wajib menaati aturan terutama larangan dalam kampanye terbuka, misalnya tidak mengikutsertakan anak anak, tidak melakukan kampanye hitam/black campaing, menyebarkan berita bohong/hoak dan tidak menyinggung unsur SARA.

Kedua, berkampanye terbuka pada tempat/lapangan yang telah disediakan. Selanjutnya, ketiga membuat surat ijin kampanye atau pembatalan jadwal kampanye ke Polres Nabire yang ditembusi kepada KPU Nabire dan Bawaslu Nabire.
Kemudian berikut, keempat, membayar biaya sewa tempat kepada pengelola sebelum memulai kampanye terbuka. Partai harus memperhatikan ini karena jika tdk dilakukan maka akan menghambat Parpol berikut yang akan berkampanye dan terakhir imbuhnya, menjaga keamanan, stabilitas, kondusifitas wilayah Nabire selama masa kampanye terbuka ini.(wan)