JAYAPURA,- Bupati Biak Numfor terpilih periode 2019-2024 Hery Naap bakal dilantik, Kamis, 14 Maret 2019, di Biak.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar Baharuddin melalui pesan singkatnya, di Jayapura, Senin, mengatakan hal ini dikarenakan akhir masa jabatan bupati adalah pada 13 Maret 2019.
“Sudah saya jelaskan, oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) bahwa dokumennya sudah selesai dan sudah mengingatkan Bupati Biak dan Gubernur Papua agar tidak dilantik pada 11 Maret 2019,” katanya.
Menurut Bahtiar, pihaknya menyarankan pelantikan pada 14 Maret 2019 sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa masa jabatan KDH (kepala daerah) adalah lima tahun, sehingga tidak dapat dikurangi atau ditambah satu hari pun.
“Jada masa jabatan bupati sebelumnya sampai 13 Maret 2019, sehingga tidak dapat dilantik pada 11 Maret 2019, harus setelahnya,” ujarnya.
Sementara Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa, mengatakan masih menunggu SK pelantikan Bupati Biak.
Menurtnya, pelantikan Bupati Biak Numfor terpilih yang seharusnya digelar pada 11 Maret 2019 ditunda. “Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan Bupati Biak Numfor,” ujarnya.